Austria Resmi Berlakukan Larangan Jilbab bagi Siswi di Sekolah, Ini Latar Belakangnya
Pemerintah Austria akan menerapkan kebijakan baru terkait aturan berpakaian di lingkungan pendidikan. Mulai tahun ajaran mendatang, siswi berusia di bawah 14 tahun tidak di perbolehkan mengenakan jilbab selama berada di sekolah. Kebijakan ini telah di sahkan parlemen dan di jadwalkan mulai berlaku pada Februari mendatang.
Aturan tersebut mencakup seluruh aktivitas di lingkungan sekolah, baik saat proses belajar mengajar berlangsung maupun ketika jam istirahat. Namun, penggunaan jilbab di luar area sekolah, seperti saat perjalanan pulang dan pergi, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada guru, orang tua, dan siswa tanpa memberikan sanksi. Setelah masa penyesuaian berakhir, orang tua yang berulang kali melanggar ketentuan dapat di kenai denda dengan nominal yang cukup signifikan.
Baca juga : Guru Sekolah Rakyat Tetap Bertahan di Tengah Gelombang Pengunduran Diri
Pemerintah Austria
Pemerintah Austria menyatakan bahwa kebijakan ini di buat sebagai upaya perlindungan hak anak. Menurut pandangan mereka, penggunaan jilbab pada anak perempuan usia sekolah dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis dan memengaruhi perkembangan kepercayaan diri. Otoritas setempat beranggapan bahwa anak-anak seharusnya tumbuh tanpa beban simbol-simbol yang di anggap sebagai bentuk tekanan sosial atau budaya.
Kebijakan ini bukanlah wacana baru di Austria. Pada 2019, pemerintah pernah mengeluarkan larangan serupa untuk anak di bawah usia 10 tahun. Namun, aturan tersebut di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena di nilai diskriminatif dan melanggar prinsip netralitas negara terhadap agama. Meski demikian, pemerintah kembali merumuskan kebijakan dengan pendekatan berbeda hingga akhirnya disahkan pada akhir 2025.
Penerapan larangan jilbab
Penerapan larangan jilbab ini langsung menuai reaksi dari berbagai pihak. Perwakilan komunitas muslim di Austria menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menggugat undang-undang tersebut. Mereka menilai bahwa negara tidak seharusnya melarang anak menjalankan keyakinan agamanya secara sukarela. Menurut mereka, jilbab tidak boleh dipaksakan, tetapi juga tidak pantas untuk di larang oleh negara.
Kelompok pemerhati hak perempuan juga memberikan pandangan beragam. Sebagian menilai kebijakan ini berpotensi mengirim pesan bahwa keputusan atas tubuh anak perempuan di tentukan oleh negara, bukan oleh individu atau keluarga. Di sisi lain, pakar sosial dan peneliti integrasi memperingatkan bahwa aturan ini bisa memicu segregasi, termasuk meningkatnya praktik pendidikan di rumah atau absensi dari kelas tertentu.
Austria sendiri memiliki populasi muslim yang terus bertambah sejak gelombang migrasi dari kawasan Balkan pada 1990-an, di susul kedatangan pengungsi dari Timur Tengah dalam satu dekade terakhir. Saat ini, umat muslim di perkirakan mencakup lebih dari delapan persen total penduduk, menjadikannya salah satu kelompok agama terbesar di negara tersebut.
Di Eropa, kebijakan terkait jilbab memang berbeda-beda. Beberapa negara memiliki larangan tertentu, sementara negara lain menerapkan aturan yang lebih longgar tergantung wilayah. Kebijakan Austria ini pun di prediksi akan terus menjadi perdebatan panjang, baik di ranah hukum, pendidikan, maupun kebebasan beragama, seiring upaya mencari keseimbangan antara hak anak, integrasi sosial, dan pluralisme.
